Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian Pelatihan Struktural dilakukan melalui:
a. pembinaan;
b. penyampaian laporan pelaksanaan Pelatihan Struktural;
dan
c. evaluasi pasca pelatihan.
Koreksi Anda
