Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian Pelatihan Struktural dilakukan melalui: a. pembinaan; b. penyampaian laporan pelaksanaan Pelatihan Struktural; dan c. evaluasi pasca pelatihan.
Koreksi Anda