Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural menyelenggarakan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Peserta masuk dalam kualifikasi paling rendah baik, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural dan diberikan nilai paling tinggi 85,00 (delapan puluh lima koma nol) dengan kualifikasi memuaskan; atau
b. Peserta masuk dalam kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Struktural.
(4) Bagi Peserta yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memperoleh surat tanda tamat pelatihan; atau
b. tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memperoleh surat keterangan.
Koreksi Anda
