Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Peserta dinyatakan: a. lulus; b. ditunda kelulusannya; atau c. tidak lulus. (2) Peserta dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila memperoleh kualifikasi paling rendah baik pada setiap aspek penilaian evaluasi Peserta. (3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila memperoleh kualifikasi kurang baik pada aspek penilaian dalam: a. evaluasi akademik; b. evaluasi studi lapangan; dan/atau c. evaluasi aktualisasi kepemimpinan. (4) Peserta dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. memperoleh kualifikasi tidak memenuhi kualifikasi pada salah satu aspek penilaian dalam: 1. evaluasi akademik; 2. evaluasi studi lapangan; dan/atau 3. evaluasi aktualisasi kepemimpinan; dan/atau b. memperoleh kualifikasi kurang baik pada evaluasi sikap perilaku.
Koreksi Anda