Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta.
(2) Penentuan status kelulusan Peserta mengacu pada hasil evaluasi Peserta, remedial dan/atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Struktural berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; atau
b. pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Koreksi Anda
