Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Remedial atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan tanpa alokasi pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak membebankan pembiayaan kepada Peserta.
Koreksi Anda