Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Peserta yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi. (2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan untuk membina dan memperbaiki sikap perilaku Peserta.
Koreksi Anda