Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Bagi Peserta yang memperoleh kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi untuk:
a. evaluasi akademik, evaluasi studi lapangan dan/atau evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial;
atau
b. evaluasi sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, diberikan pendampingan dan pembinaan.
Koreksi Anda
