Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. evaluasi akademik; b. evaluasi pembelajaran lapangan; c. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan; dan d. evaluasi sikap perilaku. (2) Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. evaluasi rancangan aktualisasi kepemimpinan; dan b. evaluasi implementasi aktualisasi kepemimpinan.
Koreksi Anda