Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi akademik;
b. evaluasi pembelajaran lapangan;
c. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan; dan
d. evaluasi sikap perilaku.
(2) Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. evaluasi rancangan aktualisasi kepemimpinan; dan
b. evaluasi implementasi aktualisasi kepemimpinan.
Koreksi Anda
