Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan; dan
c. evaluasi penyelenggaraan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi kepemimpinan.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Struktural.
Koreksi Anda
