Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; dan c. evaluasi penyelenggaraan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi kepemimpinan. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Struktural.
Koreksi Anda