Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural. (2) Dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural dapat berkoordinasi dengan LAN.
Koreksi Anda