Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta. (2) Bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengikuti Pelatihan Struktural selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda