Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat mengikuti proses pembelajaran Pelatihan Struktural:
1. Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; dan
2. atasan langsung menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta yang menjabat sebagai pejabat struktural;
b. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh; dan
c. Peserta tetap menduduki dalam jabatan yang sama selama penyelenggaraan Pelatihan Struktural, kecuali dalam hal adanya pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak.
Koreksi Anda
