Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat mengikuti proses pembelajaran Pelatihan Struktural: 1. Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; dan 2. atasan langsung menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta yang menjabat sebagai pejabat struktural; b. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh; dan c. Peserta tetap menduduki dalam jabatan yang sama selama penyelenggaraan Pelatihan Struktural, kecuali dalam hal adanya pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak.
Koreksi Anda