Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi pejabat yang telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1, Pasal 26 huruf a angka 1, Pasal 27 huruf a angka 1, dan Pasal 28 huruf a angka 1, wajib ditetapkan sebagai Peserta oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
duduk dalam Jabatan.
(2) Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis dari:
a. Kepala LAN untuk:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk:
1. pejabat administrator yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator; dan
2. pejabat pengawas yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Koreksi Anda
