Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT pratama; 2. JF jenjang ahli utama; 3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; atau 4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2 atau angka 4; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.
Koreksi Anda