Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. JPT pratama;
2. JF jenjang ahli utama;
3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; atau
4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan
Administrator, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2 atau angka 4; dan/atau
2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.
Koreksi Anda
