Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT madya; 2. JPT pratama dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; atau 3. JF jenjang ahli utama; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.
Koreksi Anda