Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II merupakan Kompetensi kepemimpinan strategis.
(2) Kompetensi kepemimpinan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Koreksi Anda
