Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan surat keterangan tidak lulus Uji Kompetensi.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Kepala LAN.
(3) Bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan kepada Peserta yang masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c serta Pasal 8 huruf a.
Koreksi Anda
