Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi dan Sertifikat Kompetensi dicabut jika ditemukan adanya rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF WI dan/atau pelanggaran kaidah penulisan akademik.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Kepala LAN untuk Surat Rekomendasi; dan
b. Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI untuk Sertifikat Kompetensi.
Koreksi Anda
