Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi dan Sertifikat Kompetensi dicabut jika ditemukan adanya rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF WI dan/atau pelanggaran kaidah penulisan akademik. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala LAN atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Kepala LAN untuk Surat Rekomendasi; dan b. Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI untuk Sertifikat Kompetensi.
Koreksi Anda