Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang diberikan Sertifikat Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI. (3) Sertifikat Kompetensi mempunyai masa berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda