Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI.
(3) Sertifikat Kompetensi mempunyai masa berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
