Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Pengangkatan diberikan Surat Rekomendasi.
(2) Surat Rekomendasi ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Kepala LAN.
(3) Surat Rekomendasi mempunyai masa berlaku:
a. 3 (tiga) bulan untuk Uji Kompetensi Pengangkatan jenjang JF WI ahli pertama, JF WI ahli muda, dan JF WI ahli madya; atau
b. 6 (enam) bulan untuk Uji Kompetensi Pengangkatan jenjang ahli utama, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
