Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi apabila memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Peserta dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi, apabila: a. tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); b. melanggar kaidah penulisan akademik; c. melanggar kode etik JF WI; dan/atau d. mempunyai rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF WI.
Koreksi Anda