Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegiatan penilaian terhadap aspek substansi dan mempertimbangkan aspek kepribadian Peserta. (2) Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LAN. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAN dapat melibatkan Organisasi Profesi.
Koreksi Anda