Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegiatan penilaian terhadap aspek substansi dan mempertimbangkan aspek kepribadian Peserta.
(2) Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LAN.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LAN dapat melibatkan Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
