Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c untuk Uji Kompetensi Pengangkatan terdiri atas: a. pembekalan; b. uji portofolio; c. ujian tertulis; d. praktik mengajar dan/atau presentasi; dan e. wawancara. (2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang terdiri atas: a. pembekalan; b. uji portofolio dan/atau ujian tertulis; c. presentasi; dan d. wawancara.
Koreksi Anda