Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Tahap seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(2) LAN menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pengguna.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan, LAN melakukan pemanggilan kepada Peserta.
Koreksi Anda
