Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menduduki JF WI; b. melengkapi dokumen yang ditetapkan oleh LAN; c. menyampaikan proposal: 1. program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda; 2. rancangan buku sesuai tugas fungsi jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli madya; dan 3. perkonsultansian pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama; dan d. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang JF WI yang akan diduduki.
Koreksi Anda