Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh LAN; c. usia, pangkat dan golongan pada saat pengusulan sebagai Peserta pada: 1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama, berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata muda tingkat I (III/b); 2. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda, berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata (III/c); 3. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya, berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a); dan 4. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama: a) bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pimpinan tinggi, berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama madya (IV/d); atau b) bagi Peserta yang duduk dalam jabatan fungsional ahli utama, berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama madya (IV/d); d. menyampaikan bahan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain berupa: 1. RBPMP, RP, dan bahan ajar bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama; 2. RBPMP, RP, dan proposal program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda; 3. RBPMP, RP, dan proposal rancangan buku sesuai tugas jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya; dan 4. RBPMP, RP, dan proposal perkonsultansian pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama; dan e. RBPMP, RP, atau bahan ajar sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan sebagai bahan praktik mengajar dan wawancara.
Koreksi Anda