Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Uji Kompetensi berjumlah paling sedikit: a. 5 (lima) orang untuk Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b. 10 (sepuluh) orang untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang. (2) Dalam hal jumlah Peserta tidak memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi tetap dapat diselenggarakan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Koreksi Anda