Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang. (2) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain terdiri atas: a. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama; b. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda; c. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya; dan d. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama. (3) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang terdiri atas: a. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda; b. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli madya; dan c. Uji kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama.
Koreksi Anda