Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi yang dinilai dalam Uji Kompetensi terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (2) Penilaian Kompetensi Teknis diuji melalui praktik mengajar (microteaching) dan/atau presentasi Peserta. (3) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural diuji melalui uji portofolio, ujian tertulis, dan/atau wawancara. (4) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar Kompetensi JF WI.
Koreksi Anda