Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi syarat: a. pengangkatan dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b. promosi melalui kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda