Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih pegawai negeri sipil, evaluasi dan pengembangan pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah 3. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih pegawai negeri sipil, evaluasi dan pengembangan pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah. 4. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap pegawai aparatur sipil negara agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. 5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis JF WI. 6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi. 7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan JF WI. 8. Uji Kompetensi JF WI yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian Kompetensi terhadap PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui perpindahan jabatan lain atau Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi. 9. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain adalah Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain. 10. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF WI Setingkat Lebih Tinggi yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang adalah Uji Kompetensi bagi Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi. 11. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain atau Widyaiswara yang akan naik jenjang JF WI setingkat lebih tinggi. 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 13. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah yang menjadi tempat bagi Calon Widyaiswara yang akan diangkat dalam JF WI. 14. Surat Rekomendasi adalah surat keterangan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara yang menyatakan Peserta lulus Uji Kompetensi Pengangkatan. 15. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara yang menyatakan Peserta lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang. 16. Organisasi Profesi JF WI yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF WI. 17. Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan yang selanjutnya disingkat RBPMP adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu mata pelatihan yang disusun secara sistematik dan mencakup nama pelatihan, nama mata pelatihan, jumlah jam pelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok/sub materi pokok, metode dan media, serta sumber bahan. 18. Rencana Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RP adalah rincian pembelajaran untuk lingkup 1 (satu) atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara sistematik dan mencakup nama pelatihan, nama mata pelatihan, jumlah jam pelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok/sub materi pokok, metode dan media, sumber bahan, tahapan kegiatan pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran. 19. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
Koreksi Anda