Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
STTP menggunakan tanda tangan elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
STTP menggunakan tanda tangan elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran