Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat diberikan kepada Peserta yang memperoleh peringkat terbaik pada Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda