Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara data dalam STTP dengan data dalam sistem informasi pengembangan kompetensi ASN yang berlaku adalah data dalam sistem informasi pengembangan kompetensi ASN.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan perubahan STTP.
(3) Perubahan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak ditemukan perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
