Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan selain Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang belum terakreditasi, penandatanganan STTP dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Lembaga Penjamin Mutu dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda