Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat dan Surat Keterangan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda
Sertifikat dan Surat Keterangan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di penyelenggara Pelatihan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran