Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STTP pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I ditandatangani oleh Kepala LAN. (2) STTP pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II ditandatangani oleh: a. Kepala LAN untuk Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II yang diselenggarakan oleh LAN; b. Kepala LAN dan pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan untuk Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II terakreditasi; atau c. Kepala LAN, pejabat yang berwenang di Lembaga Penjamin Mutu, dan pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, untuk Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II yang diselanggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II yang belum terakreditasi. (3) STTP Pelatihan kepemimpinan administrator, Pelatihan kepemimpinan pengawas, dan Pelatihan Dasar Calon PNS ditandatangani oleh: a. deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan pengembangan Kompetensi ASN dengan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan Pelatihan, untuk Pelatihan kepemimpinan administrator, Pelatihan kepemimpinan pengawas, dan Pelatihan Dasar Calon PNS yang diselenggarakan oleh LAN; b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi untuk Pelatihan kepemimpinan administrator, Pelatihan kepemimpinan pengawas, dan Pelatihan Dasar Calon PNS yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi pada unit kerja paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama; atau c. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi, untuk Pelatihan kepemimpinan administrator, Pelatihan kepemimpinan pengawas, dan Pelatihan Dasar Calon PNS yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi pada unit kerja setingkat jabatan administrator. (4) STTP Pelatihan fungsional ditandatangani oleh: a. pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan Pelatihan, untuk Pelatihan fungsional penjenjangan ahli utama; atau b. pejabat pimpinan tinggi madya pada instansi pembina jabatan fungsional yang berwenang dalam bidang penyelenggaraan Pelatihan dan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan Pelatihan, untuk Pelatihan fungsional penjenjangan selain Pelatihan fungsional penjenjangan ahli utama.
Koreksi Anda