Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) STTP dibuat dalam format dokumen digital.
(2) STTP diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan diserahkan kepada Peserta.
(3) STTP dibuat dengan menggunakan kode elektronik dan diberikan kode registrasi alumni yang diterbitkan oleh LAN.
Koreksi Anda
