Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Administrasi Negara dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
2. Klasifikasi Arsip Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip atau pengelompokkan Arsip menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Administrasi Negara.
3. Fungsi Substantif adalah fungsi lini yang merupakan kegiatan pokok/utama Lembaga Administrasi Negara.
4. Fungsi Fasilitatif adalah fungsi penunjang untuk melengkapi dan memperlancar pekerjaan substantif.