Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan kegiatan penyampaian Konten Pembelajaran kepada Peserta dan/atau pemanfaatan Konten Pembelajaran oleh Peserta untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Koreksi Anda