Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Teks Saat Ini
(1) Aktivitas dalam mengoperasionalkan Konten Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. aktivitas utama; dan
b. aktivitas pendukung.
(2) Aktivitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan agar Konten Pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
(3) Aktivitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemahaman mengenai gambaran umum Konten Pembelajaran;
b. pemahaman mengenai materi Konten Pembelajaran;
dan
c. evaluasi pemahaman Konten Pembelajaran.
(4) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung aktivitas utama agar Konten Pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
(5) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. forum diskusi;
b. studi literatur;
c. studi kasus;
d. kuis; dan
e. simulasi.
Koreksi Anda
