Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran struktur materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan menguraikan materi Konten Pembelajaran secara sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Koreksi Anda