Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Teks Saat Ini
Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kerangka acuan pembelajaran;
b. penjabaran struktur materi pembelajaran; dan
c. penyusunan struktur aktivitas pembelajaran.
Pasal 8 Penyusunan kerangka acuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan menyusun rancangan desain pembelajaran secara terstruktur, relevan, dan tepat guna untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Koreksi Anda
