Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan penyusunan rencana Konten Pembelajaran secara sistematis untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. analisis kebutuhan Konten Pembelajaran; dan b. identifikasi tujuan Konten Pembelajaran.
Koreksi Anda