Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pengelolaan Konten Pembelajaran terdiri atas: a. perencanaan; b. perancangan; c. Penjaminan Kualitas; d. implementasi; dan e. evaluasi.
Koreksi Anda
Tahap pengelolaan Konten Pembelajaran terdiri atas: a. perencanaan; b. perancangan; c. Penjaminan Kualitas; d. implementasi; dan e. evaluasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran