Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Konten Pembelajaran terdiri atas: a. Konten Pembelajaran tekstual; b. Konten Pembelajaran visual; c. Konten Pembelajaran audio; dan d. Konten Pembelajaran audiovisual. (2) Konten Pembelajaran tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui teks atau tulisan. (3) Konten Pembelajaran visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui gambar, grafik, ilustrasi, dan objek visual lainnya. (4) Konten Pembelajaran audio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui suara, baik berupa narasi, percakapan, musik edukatif, maupun objek suara lainnya. (5) Konten Pembelajaran audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui kombinasi audio dan visual.
Koreksi Anda