Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kepesertaan dalam Pelatihan Manajemen Perubahan ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
