Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pada saat Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Peserta dapat diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani dan pembangunan tim.
Koreksi Anda
