Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan melalui metode:
a. e-Learning; atau
b. Blended Learning.
(2) Metode Blended Learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. e-Learning; dan
b. Pembelajaran Klasikal.
(3) Dalam hal dibutuhkan, pelaksanaan Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan Pembelajaran Berbasis Pengalaman.
Koreksi Anda
