Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan melalui metode: a. e-Learning; atau b. Blended Learning. (2) Metode Blended Learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. e-Learning; dan b. Pembelajaran Klasikal. (3) Dalam hal dibutuhkan, pelaksanaan Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan Pembelajaran Berbasis Pengalaman.
Koreksi Anda