Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang mengikuti dan menyelesaikan Pelatihan Manajemen Perubahan diberikan sertifikat. (2) Bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Peraturan LAN yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan.
Koreksi Anda